Dalam Hitungan Jam, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Madidir
BITUNG — Respons cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali mendapat apresiasi dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hitungan jam setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, personel URC yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir. Perkara kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bitung. Korban diketahui berinisial JJ (35), seorang sopir, sedangkan terduga pelaku berinisial FDN (21), warga Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, kejadian bermula saat korban, terduga pelaku dan sejumlah rekannya sedang berkumpul bersama. Dalam situasi tersebut terjadi dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.
Setelah menerima laporan sekitar pukul 04.30 WITA, Tim URC Resmob langsung melakukan pengecekan personel dan menerima arahan dari AIPTU Arnold Moningka. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terkait perkara tersebut.
Sekitar pukul 05.00 WITA, personel mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil memperoleh identitas serta petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 06.15 WITA, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir. Tim kemudian melakukan pergerakan untuk memastikan informasi tersebut sebelum mengambil tindakan sesuai prosedur kepolisian.
Sekitar pukul 06.50 WITA, Tim URC Resmob berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi plastik warna biru yang kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia memastikan perkara tersebut akan ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara cepat, terukur dan profesional sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam hitungan jam. Selanjutnya, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Anugrah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum. Polres Bitung mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kamtibmas serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, humanis, profesional dan bertanggung jawab.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles