DUGAAN PERSOALAN KONSUMEN MENCuat DI ADIRA FINANCE BITUNG, Y-LBH PSRI DESAK TRANSPARANSI DAN PEMBUKTIAN

Terkini 21 Aug 2026 14:01 • 5 min read • 352 views • By Red

Share berita ini

DUGAAN PERSOALAN KONSUMEN MENCuat DI ADIRA FINANCE BITUNG, Y-LBH PSRI DESAK TRANSPARANSI DAN PEMBUKTIAN
BITUNG — Dugaan persoalan yang berkaitan dengan hak konsumen kembali menjadi perhatian di Kota Bitung. Y-LBH PSRI Bitung menyatakan siap mengawal seca...


BITUNG — Dugaan persoalan yang berkaitan dengan hak konsumen kembali menjadi perhatian di Kota Bitung. Y-LBH PSRI Bitung menyatakan siap mengawal secara serius perkara yang dialami kliennya, Alexius Manolang, yang disebut berkaitan dengan penyampaian surat somasi, pembayaran pajak kendaraan, serta dana sekitar Rp7 juta yang menurut pihak pendamping hukum telah diserahkan untuk keperluan pembayaran pajak.
Y-LBH PSRI menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi sekadar saling klaim atau perdebatan sepihak. Setiap dugaan, menurut mereka, harus diuji melalui proses hukum yang transparan dengan membuka dokumen, bukti transaksi, aliran dana, keterangan para pihak, serta bukti lain yang relevan.
Ketua Y-LBH PSRI Bitung, Kehidupan Laia, menegaskan pihaknya akan mengawal kepentingan hukum Alexius Manolang dan meminta seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ia juga meminta perhatian Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., apabila persoalan tersebut telah disampaikan melalui laporan atau pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.
Menurut Y-LBH PSRI, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif dan tidak boleh dipengaruhi kedudukan, jabatan maupun latar belakang pihak yang diperiksa.
MEKANISME SOMASI DIPERTANYAKAN
Persoalan ini disebut bermula pada 10 Agustus 2026, ketika Alexius Manolang menerima surat somasi yang menurut keterangan Y-LBH PSRI dikirim melalui Kantor Hukum JDR and Partners untuk kepentingan Adira Finance.
Namun, mekanisme penyampaian surat tersebut kini menjadi salah satu poin yang dipertanyakan Y-LBH PSRI.
Menurut keterangan pihak pendamping hukum, surat somasi tersebut disebut tidak diserahkan secara langsung kepada Alexius, melainkan dititipkan kepada seorang warga yang disebut sebagai tetangga klien mereka.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses penyampaian dokumen tersebut, antara lain siapa yang menyerahkan surat, kepada siapa surat diberikan, dalam kapasitas apa penerima menerima dokumen tersebut, kapan surat diterima, serta apakah terdapat bukti penerimaan yang dapat diverifikasi.
Y-LBH PSRI menilai kejelasan mengenai mekanisme penyampaian dokumen menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di kemudian hari.
“Kami tidak ingin membangun perkara berdasarkan asumsi. Semua harus dibuka dan dibuktikan. Siapa menyerahkan, kepada siapa, kapan diserahkan, dan apa bukti penerimaannya, semuanya harus jelas,” demikian sikap Y-LBH PSRI sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
DANA RP7 JUTA DAN STATUS PAJAK JADI PERTANYAAN
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dana sekitar Rp7 juta yang menurut keterangan Y-LBH PSRI telah diserahkan oleh Alexius untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan.
Y-LBH PSRI menyebut pihaknya kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Samsat pada 14 Agustus 2026 terkait status pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Dari sinilah muncul pertanyaan yang menurut Y-LBH PSRI perlu dijawab secara terbuka.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah dana tersebut pernah diserahkan, tetapi juga kepada siapa dana diberikan, kapan diberikan, untuk tujuan apa, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Untuk memastikan hal tersebut, Y-LBH PSRI menilai diperlukan pemeriksaan terhadap bukti transfer, kuitansi, catatan transaksi, dokumen pembayaran pajak maupun dokumen lain yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu pihak. Seluruh fakta harus diuji melalui bukti dan keterangan para pihak.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan alat bukti yang sah.
Y-LBH PSRI juga menegaskan pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pihak mana pun. Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif agar dapat diketahui apakah benar terdapat pelanggaran hukum atau terdapat penjelasan lain yang dapat menjawab seluruh pertanyaan yang muncul.
HAK KONSUMEN DIMINTA MENJADI PERHATIAN
Y-LBH PSRI juga meminta agar posisi Alexius sebagai konsumen diperiksa berdasarkan ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut mereka, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi bagian dari proses klarifikasi apabila memang terdapat persoalan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Namun demikian, penerapan ketentuan hukum, termasuk ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Konsumen, tetap harus didasarkan pada fakta dan pemenuhan unsur pasal yang relevan.
Karena itu, Y-LBH PSRI menilai penyelesaian persoalan ini membutuhkan transparansi, pemeriksaan dan pembuktian, bukan spekulasi maupun kesimpulan sepihak.
TIGA KALI KLARIFIKASI DIKLAIM BELUM MEMBUAHKAN PERTEMUAN
Y-LBH PSRI juga menyebut telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Adira Finance Bitung sebanyak tiga kali.
Namun, menurut keterangan mereka, upaya tersebut belum menghasilkan pertemuan langsung dengan pimpinan perusahaan. Pihak security disebut menyampaikan bahwa pimpinan sedang menjalani cuti.
Y-LBH PSRI menyatakan tetap menghormati hak Adira Finance maupun pihak-pihak lainnya untuk memberikan penjelasan.
Namun, apabila komunikasi langsung belum dapat terlaksana, mereka menyatakan memilih menempuh mekanisme hukum agar seluruh pihak dapat menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.
Y-LBH PSRI DESAK APARAT BERTINDAK PROFESIONAL
Y-LBH PSRI selanjutnya meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan secara profesional apabila laporan resmi beserta bukti awal telah disampaikan.
Bagi Y-LBH PSRI, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka pemeriksaan dapat memberikan kepastian dan membersihkan dugaan yang muncul. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya adalah transparansi. Siapa menerima dana, untuk apa dana diberikan, apakah pembayaran pajak benar-benar dilakukan, bagaimana surat somasi disampaikan, dan apakah terdapat pelanggaran hukum, semuanya harus dijawab berdasarkan bukti,” tegas Y-LBH PSRI.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti, serta membela kepentingannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Y-LBH PSRI Bitung menyatakan akan terus mengawal kepentingan hukum Alexius Manolang hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Transparansi dan pembuktian kini menjadi kunci. Bukan siapa yang paling keras menyampaikan tudingan, melainkan siapa yang mampu menunjukkan fakta, dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Breking News

Recent Articles

Popular Articles