DIDUGA ALIRKAN LIMBAH KE LAUT TANPA PROSES IPAL, AKTIVITAS PT CELEBES MINA PRATAMA DI BITUNG DIPERTANYAKAN

Terkini 19 Sep 2026 11:50 • 3 min read • 18 views • By Red

Share berita ini

DIDUGA ALIRKAN LIMBAH KE LAUT TANPA PROSES IPAL, AKTIVITAS PT CELEBES MINA PRATAMA DI BITUNG DIPERTANYAKAN
BITUNG, SULAWESI UTARA — Dugaan adanya aktivitas pembuangan air limbah dari kegiatan ke perairan laut di wilayah Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan...


BITUNG, SULAWESI UTARA — Dugaan adanya aktivitas pembuangan air limbah dari kegiatan ke perairan laut di wilayah Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya aliran air yang disebut-sebut berasal dari aktivitas perusahaan dan diduga mengarah langsung ke perairan laut tanpa melalui proses pengolahan yang memadai pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Jika benar terjadi, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pengelolaan limbah kegiatan usaha harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk memenuhi baku mutu serta persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan bahwa air limbah dari aktivitas perusahaan dialirkan menuju lingkungan perairan. Namun, kebenaran mengenai sumber aliran, karakteristik limbah, serta apakah limbah tersebut telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.
Masyarakat pun dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas terkait pengelolaan lingkungan perusahaan. Di antaranya mengenai jenis dan karakteristik limbah yang dihasilkan, sistem pengolahan yang digunakan, titik pembuangan, hasil pengujian kualitas air limbah, serta dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan sesuai ketentuan.
PERLU PEMERIKSAAN DAN PENGAMBILAN SAMPEL
Untuk memastikan dugaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat saluran pembuangan, bagaimana kondisi serta fungsi IPAL, dan apakah air yang dialirkan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
Apabila diperlukan, petugas juga dapat melakukan pengambilan sampel air untuk kemudian diuji di laboratorium yang berwenang. Hasil pengujian tersebut dapat menjadi dasar objektif untuk menentukan apakah terdapat pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
ASPEK HUKUM
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terdapat ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup serta larangan melakukan pembuangan limbah secara tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 20 UU PPLH mengatur mengenai baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air limbah dan baku mutu air laut. Karena itu, kegiatan pembuangan air limbah harus memperhatikan standar dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 100 UU PPLH mengatur mengenai pelanggaran baku mutu air limbah. Penerapan ketentuan pidana tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa terdapat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Pasal 104 UU PPLH juga mengatur mengenai dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa apabila ditemukan adanya dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan persyaratan hukum.
Selain itu, Pasal 98 UU PPLH mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Penerapan pasal tersebut membutuhkan pembuktian mengenai unsur kesengajaan dan akibat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Dengan demikian, dugaan yang muncul di lapangan tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan, pengujian, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
INSTANSI DIMINTA TRANSPARAN
Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.
Pemeriksaan secara langsung di lokasi serta pengujian sampel secara ilmiah dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apakah aktivitas pengelolaan dan pembuangan limbah PT Celebes Mina Pratama telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Di sisi lain, pihak perusahaan juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan limbah yang diterapkan, termasuk kondisi IPAL dan mekanisme pembuangan air limbah dari kegiatan produksinya.
Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang, seluruh informasi mengenai dugaan pembuangan limbah tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Masyarakat meminta agar pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dilakukan secara objektif, sehingga kelestarian ekosistem laut dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan tetap terlindungi.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Breking News

Recent Articles

Popular Articles